Review Buku Sejarah: Apanage dan Bekel (Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta (1830-1920))

 

Nama   : Rizky Salam

NIM    : 121911433033




 

Penulis : Suhartono

Penerbit : PT. Tiara Wacana Yogya

Tahun Terbit : 1991

Kota Terbit : Yogyakarta

Jumlah Halaman : xxii + 220 hlm

 

Buku ini secara garis besar menceritakan mengenai perubahan sosial yang awalnya berupa pertanian tradisional berubah menjadi agro-industri.di daerah Surakarta pada tahun 1830-1920 terutama perubahan dalam peran bekel. Dalam buku ini juga menceritakan dampak-dampak yang terjadi akibat perubahan tersebut, seperti Kecu, Begal, dan penjarahan desa kuat terhadap desa yang lemah. Untuk menyapaikan penjelasannya, Suhartono membaginya menjadi  enam bab diantaranya bab 1: Pengantar, bab 2: Latar Belakang Sosial Ekonomi, bab 3: Perkembangan Politik, bab 4: Perubahan Sosial, bab 5: Keresahan di Pedesaan, dan bab 6: Kesimpulan.

Pada bab I menjelaskan mengenani permasalahan yang mendasari dilakukannya penelitian. Pada tahun 1830 setelah berakhirnya perang Diponegara, di wilayah Vorstenlanden sudah ada perusahaan perkebunan (ordernening). Para perusahaan tersebut menyewa tanah dari para patuh yang mempunyai tanah apanage (tanah lungguh). Namun hasil yang diperoleh para perusahaan perkebunan dirasa kurang maksimal. Perluasan perusahaan perkebunan yang diinginkan pemerintah juga mengalami hambatan. Hal ini dikarenakan adanya solidaritas komunal yang kuat sebagai hasil dari sistem apanage yang sudah ada sejak zaman feodal. Dengan demikian pemerintah kolonial berusaha untuk melakukan reorganisasi tanah agraria yang bersifat tradisional menjadi agro-industri di Surakarta. Namun perubaan tersebut menimbulakan banyak pertentangan dari masyarakat. Terjadinya berbagai kerusuhan dan gerakan sosial yang sebagian besar dipimpin oleh bekel. Para bekel dipilih sebagai pemimpin karena dianggap berhak mewakili para petani yang dirugikan oleh perusahaan perkebunan.

Pada bab II dijelaskan mengenai hubungan sosial politik di pedesaan Surakarta, yakni pada tanah-tanah apanage. Mulai dari penjelasan mengenai letak dan ekologi di Surakarta, latar belakang sistem apanage, strutur dari sistem apanage, distribusi dari sistem apanage, adanya pajeg dan upeti, adanya kerja wajib, terjadinya perang desa sebagai akibat dari sistem apanage,  menceritakan tentang kehidupan ekonomi di desa, dan peran bekel dalam masyarakat tradisional.

Sebelum menjadi daerah Surakarta seperti saat ini, wilayah Surakarta merupakan bagian dari kerajaan Mataram Islam. Kemudian pada tahun 1755 tercipta perjanjian Gianti yang membagi wilayah Mataram menjadi dua bagian, yakni Yogyakarta dan Surakarta. Setelah menjadi wilayah tersendiri, Surakarta banyak melakukan kontrak-kontrak dengan pemerintah kolonial yang membuatnya semikin terikat. Namun situasi berbeda dialami oleh Kasutanan Yogyakarta yang masih eksis tanpa terikat oleh kolonial Belanda.

Penelitian ini menyoroti dua daerah yang ada di Surakarta, yakni daerah Pajang yang terletak di barat Surakarta dan Sukowati yang terletak dibagian timur Surakarta. Secara geografi, Pajang merupakan dataran rendah yang cukup subur sehingga banyak persawahan dan padat penduduknya. Sedangkan Sukowati memiliki tanah yang kurang subur dan tidak terlalu banyak penduduknya.

Dalam mengatur pertanahannya, daerah Surakarta menggunakan sistem apanage. Sistem ini didasarkan pada asumsi bahwa raja memiliki seluruh tanah yang ada di kerajaannya. Kemudian tanah tersebut dibagikan kepada para pejabatnya dengan patuh untuk dikelola. Tanah itu disebut tanah lungguh/ apanage. Tanah itu diberikan kepada para pejabat berdasarkan kontribusi mereka kepada kerajaan. Namun karena para patuh berada di pusat kerajaan membuat mereka tidak bisa secara langsung mengurus tanahnya, maka diutuslah seseorang yang disebut bekel untuk mengurus tanah dan menarik pajak dari petani.

Salah satu akibat dari diberlakukannya sistem ini yaitu distribusi tanah yang tidak merata. Dalam membagi tanahnya seorang raja tidak melakukan pemetaan yang baik. Hal ini menjadikan tanah apanage sangat labil. Penambahan dan pengurangan yang dilakukan oleh raja terhadap tanah apanage membuat ketidakpuasan dari para patuh. Dampak lainnya ialah adanya perang antar desa yang terjadi karena letak dari tanah apanage yang saling tumpang tindih. Selain itu masalah mengenai pengangkatan dan pemberhentian bekel yang menjadi salah satu faktor, serta adana faktor kekayaan alam yang dimiliki suatu desa memicu desa lain untuk merampok desa tersebut.

Pada bab III penulis menjelaskan mengenai perkembangan politik yang teradi di Surakarta. Pembahasan ini terbagi lagi menjadi beberapa subbab diantaranya transformasi politik yang terjadi setelah perang Diponegara, struktur politik kerajaan, hubungan dan peranan politik yang dimiliki bangsawan, birokrasi kolonial, peranan elit agama, perluasan kekuasaan kolonial, keadaan politik tahun 1900-1920, peranan Sarekat Islam dan petani, dan munculnya gerakan politik dan gerakan radikal.

Perubahan atau transformasi poitik yang terjadi di Vorstenlanden khususnya di Surakarta disebabkan adanya kepentingan kolonial Belanda untuk melakukan eksploitasi ekonomi. Transformasi politik terjadi setelah peristiwa perang Diponegara. Perubahan tersebut dimulai dengan mengubah kedudukan tanah apanage yang sebelumnya dipegang oleh para patuh kini beralih kepada penyewa asing. Pemerintah kolonial Belanda juga melakukan perubahan pada kewenangan para bekel yang tidak lagi bercorak tradisional maupun kharismatik namun lebih ke pola dan norma yang ditetapkan pemerintah kolonial. Kedudukan kabekelan yang sebelumnya tidak terlepas dari cacah, prapat, dan hubungan patron-klien secara bertahap mulai melemah berbanding terbalik dengan kekuasaan kolonial yang semakin kuat di Surakarta.

Pada mulanya sistem apanage ini muncul di wilayah Vorstenlanden sejak pemisahan Yogyakarta dengan Surakarta pada tahun 1755. Permasalahan yang ada pada sistem apanage salah satunya adalah letak tanah apanage yang saling tumpang tindih antara satu sama lain menyebabkan pemerintah kolonial sedikit demi sedikit melakukan penyederhanaan, seperti melakukan pembaharuan persewaan maupun melakukan penghapusan pada tanah apanage. Masyarakat juga dituntut untuk berpartisipasi dan beradaptasi terhadap tranformasi politik yang dilakukan oleh pemerintah kolonial yang kemudian berujung pada perubahan sosial yang nanti dijabarkan di bab IV.

Pada bab IV menjelaskan mengenai proses perubahan sosial, setelah pada bab sebelumnya menjelaskan mengenai hal-hal yang mendorong perubahan. Bab ini menulis membaginya dalam beberapa subbab, yakni beberapa kejadian di pedesaan, proses reorganisasi, liberasi dan ekstraksi, transformasi struktural dibeberapa tanah kejawen, komersialisasi tenaga kerja, monetasi dan ekonomi petani,  kekuasaan bekel, serta transportasi dan mobilisasi.

Sebelumnya telah dijelaskan bahwasannya reorganisasi agraria terjadi dikarenakan ekstrasi kolonial selama ini belum memperoleh keuntungan maksimal. Reorganisasi ini pada dasarnya untk meperkuat kedudukan perusahaan perkebunan sebagai tuan yang baru dan mempermudah penarikan pajak yang pada akirnya memperlancar aliran keuangan. Kedudukan para patuh dihapus dan penekanan terhadap petani digantikan oleh kepala desa yang berfungsi sebagai fungsionaris polisi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan yang ada di desa setelah sebelumnya banyak terjadi gangguan, seperti pencuri, begal, dan kecu.

Pada tahun 1912 dilaksanakan reorganisasi tanah dan pembentukan pemerintahan desa di desa kejawen. Hal ini dimaksudkan untuk menghapus peran bekel digantikan seorang lurah. Namun tidak seperti bekel peran para lurah hanya pada ranah administrasi dan pemerintahan. Kemudian pada tahun 1917 peraturan yang sama ditetapkan didesa perkebunan. Pemerintah kolonial membuat peraturan tersebut agar dapat mengotrol desa-desa yang sedang berproses dari sistem apanage menuju sistem industrialisasi agraris. Dengan kata lain hal ini memudahkan pemerintah kolonial maupun perusahaan perkebunan untuk mendapatkan tanah dan tenaga kerja dengan cara kontrak individual melalui lurah. Dari berbagai perubahan yang dilakukan pemerintahh kolonial menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat yang nantinya dijelaskan melalui bab V.

Pada bab V menjelaskan mengenai berbagai keresahan yang terjadi di pedesaan Surakarta yang berujung pada gerakan sosial. Terjadinya hal tersebut merupakan akibat dari kebijakan reorganissasi yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda yang menyengsarakan ekonomi penduduk pribumi, seperti adanya pajak yang tinggi, serta beban ikatan feodal dengan pemerintah kolonial dan keraton. Penjelasan pada bab ini dibagi menjadi beberapa subbab yaitu, kasus-kasus gerakan sosial, kecu dan kerusuhan-kerusuhan lain, serta ciri dan faktor keresahan sosial.

Beberapa kasus-kasus gerakan sosial yang terjadi kala itu seperti gerakan Mangkuwijoyo yang dipimpin oleh R. Mangkuwijoyo pada tahun 1865. Ia mengaku telah mendapatkan ilham untuk mendirikan kerajaan baru di daerah klaten dengan gelar sunan adil atau ratu adil. Pada akhirnya gerakan itu berhasil dihentikan dengan ditangkapnya Mangkuwijoyo beserta 15 pengikutnya. Gerakan lainnya terjadi pada tahun 1888 dengan nama gerakan Srikraton. Gerakan ini dipimpin oleh anak dari seorang bekel bernama Imam Rejo alias Sariman. Ia mendapatkan ilham setelah bertapa di lereng gunung Lawu untuk membuat kerajaan baru untuk menggantikan kerajaan lama yang tidak lagi aktif. Ia memberikan gelar pada dirinya sendiri sebagai Imam Sampurno Jenal Ngabidin serta mengharuskan pengikutnya untuk mengikuti kemaunannya. Dari gerakan ini bisa dilihat bahwasanya para bekel masih memiliki pengaruh yang cukup signifikan untuk memobilisasi massa.

Gerakan-gerakan sosial yang muncul juga meningkatkan angka kriminalitas di daerah Surakarta. Berbagai bentuk kejahatan yang muncul ialah, kecu (perampok bersenjata) yang muncul pada malam hari, begal (kelompok kecil yang terdiri dari lima orang) yang melakukan aksinya pada siang atau malam hari dengan merampas harta benda milik para pedagang, pencurian hewan, dan  pembunuhan.

Terjadinya gerakan sosial maupun tindak kriminal sebagian besar mengambil tempat di pedesaan. Hal ini dikarenakan para petani yang tinggal di desa merupakan korban daripada modernisasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial yang intensif pada sektor agraris. Maka wajar apabila terjadi ketidakpuasan dan keresahan dari masayarakat sebagai akibat pada perubahan sebelumnya.

Pada bab yang terakhir yakni bab VI akan membahas mengenai kesimpulan dari seluruh penelitian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya. Sistem apanage yang telah ada terlebih dahulu menjadi hambatan bagi pemerintah kolonial untuk memulai proses industrialisasi dan komersialisasi. Oleh karena itu diperlukan adanya reorganisasi agaria untuk mempermudah melakukan pembebasan tanah dan tenaga kerja dari ikatan tradisional. Reorganisasi dimungkinkan untuk memperkuat posisi perusahaan perkebunan sebagai majikan baru dan menghilangkan kedudukan patuh. Sedangkan untuk bekel dalam sistem apanage berperan sebagai pemegang posisi kunci baik sebagai kepala desa maupun perantara terhadap kekuasaan di atas suasana desa. Namun peran itu diubah oleh perusahaan perkebunan menjadi lurah yang hanya mengurus masalah administrasi.

Comments

Popular posts from this blog

Artikel: Sensus Penduduk Indonesia Pasca-Proklamasi

Kosakata [言葉] Bahasa Jepang [Part 2]