Review Buku Sejarah: Apanage dan Bekel (Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta (1830-1920))
Nama : Rizky Salam
NIM : 121911433033
Penulis :
Suhartono
Penerbit :
PT. Tiara Wacana Yogya
Tahun Terbit
: 1991
Kota Terbit
: Yogyakarta
Jumlah
Halaman : xxii + 220 hlm
Buku ini secara garis besar menceritakan
mengenai perubahan sosial yang awalnya berupa pertanian tradisional berubah
menjadi agro-industri.di daerah Surakarta pada tahun 1830-1920 terutama
perubahan dalam peran bekel. Dalam buku ini juga menceritakan dampak-dampak
yang terjadi akibat perubahan tersebut, seperti Kecu, Begal, dan penjarahan
desa kuat terhadap desa yang lemah. Untuk menyapaikan penjelasannya, Suhartono
membaginya menjadi enam bab diantaranya
bab 1: Pengantar, bab 2: Latar Belakang Sosial Ekonomi, bab 3: Perkembangan
Politik, bab 4: Perubahan Sosial, bab 5: Keresahan di Pedesaan, dan bab 6:
Kesimpulan.
Pada bab I menjelaskan mengenani
permasalahan yang mendasari dilakukannya penelitian. Pada tahun 1830 setelah
berakhirnya perang Diponegara, di wilayah Vorstenlanden
sudah ada perusahaan perkebunan (ordernening).
Para perusahaan tersebut menyewa tanah dari para patuh yang mempunyai tanah
apanage (tanah lungguh). Namun hasil yang diperoleh para perusahaan perkebunan
dirasa kurang maksimal. Perluasan perusahaan perkebunan yang diinginkan pemerintah
juga mengalami hambatan. Hal ini dikarenakan adanya solidaritas komunal yang
kuat sebagai hasil dari sistem apanage yang sudah ada sejak zaman feodal.
Dengan demikian pemerintah kolonial berusaha untuk melakukan reorganisasi tanah
agraria yang bersifat tradisional menjadi agro-industri di Surakarta. Namun
perubaan tersebut menimbulakan banyak pertentangan dari masyarakat. Terjadinya
berbagai kerusuhan dan gerakan sosial yang sebagian besar dipimpin oleh bekel.
Para bekel dipilih sebagai pemimpin karena dianggap berhak mewakili para petani
yang dirugikan oleh perusahaan perkebunan.
Pada bab II dijelaskan mengenai hubungan
sosial politik di pedesaan Surakarta, yakni pada tanah-tanah apanage. Mulai
dari penjelasan mengenai letak dan ekologi di Surakarta, latar belakang sistem
apanage, strutur dari sistem apanage, distribusi dari sistem apanage, adanya
pajeg dan upeti, adanya kerja wajib, terjadinya perang desa sebagai akibat dari
sistem apanage, menceritakan tentang
kehidupan ekonomi di desa, dan peran bekel dalam masyarakat tradisional.
Sebelum menjadi daerah Surakarta
seperti saat ini, wilayah Surakarta merupakan bagian dari kerajaan Mataram
Islam. Kemudian pada tahun 1755 tercipta perjanjian Gianti yang membagi wilayah
Mataram menjadi dua bagian, yakni Yogyakarta dan Surakarta. Setelah menjadi
wilayah tersendiri, Surakarta banyak melakukan kontrak-kontrak dengan
pemerintah kolonial yang membuatnya semikin terikat. Namun situasi berbeda
dialami oleh Kasutanan Yogyakarta yang masih eksis tanpa terikat oleh kolonial
Belanda.
Penelitian ini menyoroti dua daerah
yang ada di Surakarta, yakni daerah Pajang yang terletak di barat Surakarta dan
Sukowati yang terletak dibagian timur Surakarta. Secara geografi, Pajang
merupakan dataran rendah yang cukup subur sehingga banyak persawahan dan padat
penduduknya. Sedangkan Sukowati memiliki tanah yang kurang subur dan tidak
terlalu banyak penduduknya.
Dalam mengatur pertanahannya, daerah
Surakarta menggunakan sistem apanage. Sistem ini didasarkan pada asumsi bahwa
raja memiliki seluruh tanah yang ada di kerajaannya. Kemudian tanah tersebut
dibagikan kepada para pejabatnya dengan patuh
untuk dikelola. Tanah itu disebut tanah lungguh/ apanage. Tanah itu diberikan
kepada para pejabat berdasarkan kontribusi mereka kepada kerajaan. Namun karena
para patuh berada di pusat kerajaan membuat mereka tidak bisa secara langsung
mengurus tanahnya, maka diutuslah seseorang yang disebut bekel untuk mengurus tanah dan menarik pajak dari petani.
Salah satu akibat dari
diberlakukannya sistem ini yaitu distribusi tanah yang tidak merata. Dalam
membagi tanahnya seorang raja tidak melakukan pemetaan yang baik. Hal ini
menjadikan tanah apanage sangat labil. Penambahan dan pengurangan yang
dilakukan oleh raja terhadap tanah apanage membuat ketidakpuasan dari para
patuh. Dampak lainnya ialah adanya perang antar desa yang terjadi karena letak
dari tanah apanage yang saling tumpang tindih. Selain itu masalah mengenai
pengangkatan dan pemberhentian bekel yang menjadi salah satu faktor, serta
adana faktor kekayaan alam yang dimiliki suatu desa memicu desa lain untuk
merampok desa tersebut.
Pada bab III penulis menjelaskan
mengenai perkembangan politik yang teradi di Surakarta. Pembahasan ini terbagi
lagi menjadi beberapa subbab diantaranya transformasi politik yang terjadi
setelah perang Diponegara, struktur politik kerajaan, hubungan dan peranan
politik yang dimiliki bangsawan, birokrasi kolonial, peranan elit agama,
perluasan kekuasaan kolonial, keadaan politik tahun 1900-1920, peranan Sarekat
Islam dan petani, dan munculnya gerakan politik dan gerakan radikal.
Perubahan atau transformasi poitik
yang terjadi di Vorstenlanden khususnya di Surakarta disebabkan adanya
kepentingan kolonial Belanda untuk melakukan eksploitasi ekonomi. Transformasi
politik terjadi setelah peristiwa perang Diponegara. Perubahan tersebut dimulai
dengan mengubah kedudukan tanah apanage yang sebelumnya dipegang oleh para
patuh kini beralih kepada penyewa asing. Pemerintah kolonial Belanda juga
melakukan perubahan pada kewenangan para bekel yang tidak lagi bercorak
tradisional maupun kharismatik namun lebih ke pola dan norma yang ditetapkan
pemerintah kolonial. Kedudukan kabekelan yang sebelumnya tidak terlepas dari
cacah, prapat, dan hubungan patron-klien secara bertahap mulai melemah
berbanding terbalik dengan kekuasaan kolonial yang semakin kuat di Surakarta.
Pada mulanya sistem apanage ini
muncul di wilayah Vorstenlanden sejak pemisahan Yogyakarta dengan Surakarta
pada tahun 1755. Permasalahan yang ada pada sistem apanage salah satunya adalah
letak tanah apanage yang saling tumpang tindih antara satu sama lain
menyebabkan pemerintah kolonial sedikit demi sedikit melakukan penyederhanaan,
seperti melakukan pembaharuan persewaan maupun melakukan penghapusan pada tanah
apanage. Masyarakat juga dituntut untuk berpartisipasi dan beradaptasi terhadap
tranformasi politik yang dilakukan oleh pemerintah kolonial yang kemudian
berujung pada perubahan sosial yang nanti dijabarkan di bab IV.
Pada bab IV menjelaskan mengenai
proses perubahan sosial, setelah pada bab sebelumnya menjelaskan mengenai
hal-hal yang mendorong perubahan. Bab ini menulis membaginya dalam beberapa
subbab, yakni beberapa kejadian di pedesaan, proses reorganisasi, liberasi dan
ekstraksi, transformasi struktural dibeberapa tanah kejawen, komersialisasi tenaga kerja, monetasi dan ekonomi
petani, kekuasaan bekel, serta
transportasi dan mobilisasi.
Sebelumnya telah dijelaskan
bahwasannya reorganisasi agraria terjadi dikarenakan ekstrasi kolonial selama
ini belum memperoleh keuntungan maksimal. Reorganisasi ini pada dasarnya untk
meperkuat kedudukan perusahaan perkebunan sebagai tuan yang baru dan
mempermudah penarikan pajak yang pada akirnya memperlancar aliran keuangan.
Kedudukan para patuh dihapus dan penekanan terhadap petani digantikan oleh
kepala desa yang berfungsi sebagai fungsionaris polisi. Hal ini dilakukan untuk
meningkatkan keamanan yang ada di desa setelah sebelumnya banyak terjadi
gangguan, seperti pencuri, begal, dan kecu.
Pada tahun 1912 dilaksanakan
reorganisasi tanah dan pembentukan pemerintahan desa di desa kejawen. Hal ini
dimaksudkan untuk menghapus peran bekel digantikan seorang lurah. Namun tidak
seperti bekel peran para lurah hanya pada ranah administrasi dan pemerintahan.
Kemudian pada tahun 1917 peraturan yang sama ditetapkan didesa perkebunan.
Pemerintah kolonial membuat peraturan tersebut agar dapat mengotrol desa-desa
yang sedang berproses dari sistem apanage menuju sistem industrialisasi
agraris. Dengan kata lain hal ini memudahkan pemerintah kolonial maupun
perusahaan perkebunan untuk mendapatkan tanah dan tenaga kerja dengan cara
kontrak individual melalui lurah. Dari berbagai perubahan yang dilakukan
pemerintahh kolonial menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat yang nantinya
dijelaskan melalui bab V.
Pada bab V menjelaskan mengenai
berbagai keresahan yang terjadi di pedesaan Surakarta yang berujung pada
gerakan sosial. Terjadinya hal tersebut merupakan akibat dari kebijakan
reorganissasi yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda yang menyengsarakan
ekonomi penduduk pribumi, seperti adanya pajak yang tinggi, serta beban ikatan
feodal dengan pemerintah kolonial dan keraton. Penjelasan pada bab ini dibagi
menjadi beberapa subbab yaitu, kasus-kasus gerakan sosial, kecu dan
kerusuhan-kerusuhan lain, serta ciri dan faktor keresahan sosial.
Beberapa kasus-kasus gerakan sosial
yang terjadi kala itu seperti gerakan Mangkuwijoyo yang dipimpin oleh R.
Mangkuwijoyo pada tahun 1865. Ia mengaku telah mendapatkan ilham untuk
mendirikan kerajaan baru di daerah klaten dengan gelar sunan adil atau ratu
adil. Pada akhirnya gerakan itu berhasil dihentikan dengan ditangkapnya
Mangkuwijoyo beserta 15 pengikutnya. Gerakan lainnya terjadi pada tahun 1888
dengan nama gerakan Srikraton. Gerakan ini dipimpin oleh anak dari seorang
bekel bernama Imam Rejo alias Sariman. Ia mendapatkan ilham setelah bertapa di
lereng gunung Lawu untuk membuat kerajaan baru untuk menggantikan kerajaan lama
yang tidak lagi aktif. Ia memberikan gelar pada dirinya sendiri sebagai Imam
Sampurno Jenal Ngabidin serta mengharuskan pengikutnya untuk mengikuti
kemaunannya. Dari gerakan ini bisa dilihat bahwasanya para bekel masih memiliki
pengaruh yang cukup signifikan untuk memobilisasi massa.
Gerakan-gerakan sosial yang muncul
juga meningkatkan angka kriminalitas di daerah Surakarta. Berbagai bentuk
kejahatan yang muncul ialah, kecu (perampok bersenjata) yang muncul pada malam
hari, begal (kelompok kecil yang terdiri dari lima orang) yang melakukan
aksinya pada siang atau malam hari dengan merampas harta benda milik para
pedagang, pencurian hewan, dan
pembunuhan.
Terjadinya gerakan sosial maupun
tindak kriminal sebagian besar mengambil tempat di pedesaan. Hal ini
dikarenakan para petani yang tinggal di desa merupakan korban daripada
modernisasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial yang intensif pada sektor
agraris. Maka wajar apabila terjadi ketidakpuasan dan keresahan dari
masayarakat sebagai akibat pada perubahan sebelumnya.
Pada bab yang terakhir yakni bab VI
akan membahas mengenai kesimpulan dari seluruh penelitian yang telah dipaparkan
pada bab-bab sebelumnya. Sistem apanage yang telah ada terlebih dahulu menjadi
hambatan bagi pemerintah kolonial untuk memulai proses industrialisasi dan
komersialisasi. Oleh karena itu diperlukan adanya reorganisasi agaria untuk
mempermudah melakukan pembebasan tanah dan tenaga kerja dari ikatan
tradisional. Reorganisasi dimungkinkan untuk memperkuat posisi perusahaan
perkebunan sebagai majikan baru dan menghilangkan kedudukan patuh. Sedangkan
untuk bekel dalam sistem apanage berperan sebagai pemegang posisi kunci baik
sebagai kepala desa maupun perantara terhadap kekuasaan di atas suasana desa.
Namun peran itu diubah oleh perusahaan perkebunan menjadi lurah yang hanya
mengurus masalah administrasi.
Comments
Post a Comment