Dinamika Perebutan Ruang Kota Di Surabaya
Perebutan
ruang kota bukanah suatu hal baru, permasalahan mengenai ruang kota telah
terjadi sejak zaman kolonial Belanda. Permasalahan mengenai ruang kota
merupakan suatu yang kompleks yang hingga sekarang masih belum ditemukan suatu
solusi yang dapat memuaskan semua pihak. Jika kita mengambil konsep dari teori
Marx, perebutan ruang merupakan implikasi dari perebutan alat-alat produksi yang
terjadi antara kaum borjuis dan kaum proletar. Kaum borjuis sekarang ini digambarkan
sebagai kaum kapitalis yang memiliki modal kuat ataupun pemerintah yang
memiliki kuasa atas wiayahnya. Sedangkan kaum proletar digambarkan sebagai kaum
miskin yang tidak memiliki kekuatan modal, biasanya mereka merupakan pihak
yang kalah dalam kontes perebutan ruang
kota sehingga harus menyingkir kepinggir ruang kota.
Perebutan
ruang terjadi karena banyaknya penduduk yang mendiami suatu wilayah/ ruang
sedangkan kapasitas dari ruang itu sendiri yang terbatas. Terpusatnya penduduk
diperkotaan membuat ruang diperkotaan semakin sempit. Pada awal abad 20
pertumbuhan penduduk mengalami kenaikan yang sangat pesat. Hal ini terjadi
karena adanya kemajuan dibidang teknologi yang menyebabkan taraf kesehatan
penduduk juga ikut meningkat. Dibangun berbagai industri juga turut
meningkatkan ekonomi masyarakat, sehingga menarik minat masyarakat untuk bekerja
disektor industri. Keberadaan sektor industri yang biasanya terdapat di perkotaan
menyebabkan terjadinya urbanisasi besar-besaran yang pada akhirnya menciptakan
adanya perebutan ruang antara para pendatang dengan warga lokal.
Proses
perebutan ruang kota oleh McKenzi diistilahkan sebagai invasi atas ruang yang
terdiri atas tiga tahap, yakni initial
stage (tahap permulaan), secondary
stage (tahap lanjutan), dan terakhir climax
stage (tahap klimaks). Pada tahap permulaan invasi ditandai dengan
datangnya suatu masyarakat yang biasana berasal dari desa menuju ruang kota
yang dikenal dengan istilah urbanisasi. Manuju tahap lanjutan McKenzi
mengungkapkan bahwa persaingan yang terjadi semakin kuat dengan diikuti
beberapa proses tambahan yaitu displacement
(perpindahan), selection (seleksi),
dan assimilation (asimilasi). Proses
terakhir yakni tahap klimaks yang terjadi pada saat tercapainya equilibrium (keseimbangan) antar
kelompok yang memperebutkan ruang dimana setiap orang atau kelompok berhasil
mendapatkan bagiannya masing-masing.
Di
Indonesia sendiri perebutan ruang kota terjadi di beberapa kota besar yakni,
Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Terjadinya perebutan ruang kota di tiga
wilayah tersebut tidak lain karena ketiganya merupakan daerah pelabuhan penting
bagi perdagangan rempah-rempah pada masa kolonial. Oleh sebab itu ketiga
kawasan tersebut menarik minat bagi orang-orang pribumi seitarnya maupun orang
asing untuk tinggal dan melakukan kegiatan ekonomi di situ.
Surabaya
seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwasannya pada masa kolonial telah
terjadi permasalahan terhadap ruang kota. Tidak hanya sebagai salah satu
pelabuhan terpenting, kawasan Surabaya juga memiliki kawasan hinterland yang subur dan juga terdapat
berbagai industri yang berkembang di dalamnya. Hingga pada abad ke-19 Surabaya
tumbuh sebagai pusat ekonomi Hindia Belanda setelah Jakarta. Hal ini
menyebabkan Surabaya menjadi tempat tujuan utama migrasi bagi orang-orang. Dengan
semakin banyaknya pendatang di Surabya menyebabkan masalah baru yakni mengenai
ruang untuk tempat tinggal. Masyarakat kelas bawah baik pribumi maupun para
pendatang yang tidak memiliki modal kuat cenderung akan terpinggirkan dalam
kontes perebutan ruang kota.
Perebutan
ruang kota pada masa kolonial Belanda terjadi pada tanah partikelir. Tanah
partikelir sendiri merupakan tanah yang dimiiki oleh tuan tanah yang memiliki
hak untuk mengatur wilayahnya sendiri dan menarik pajak dari warganya.
Masyarakat yang tinggal di tanah partikeir merupakan kawula (hamba) dari tuan
tanahnya yang bekerja mengurus lahan pertanian dari sang tuan tanah. Meskipun
mereka tinggal di tempat tersebut namun hak kepemillikan atas tanah tersebt
masih dipegang oleh tuan tanah. Penduduk pribumi yang tingga disitu tidak
memilii hak atas tanah tersebut meskipun mereka berpendapat bahwasannya tanah
yang mereka tinggali merupakan warisan dari nenek moyangnya. Sehingga jika tuan
mereka menjual tanah miliknya kepemirintah maupun pihak swasta dan akan
mendirikan perumahan baru, maka penduduk pribumi harus siap digusur. Berita
mengenai pengusiran masyarakat yang tinggal di tempat tersebut tentu saja
menimbulkan keresahan diantara masyarakat. Keresahan ini akhirnya mendorong
mereka untuk melakukan protes kepada pemerintah. Setelah berbagai daya upaya
yang dilakukan warga pribumi, akhirnya pada tahun 1916 pemerintah menetapkan
tidak boleh secara sepihak mengusir masyarakat yang tinggal ditanah partikelir.
Pada tahun 1945
setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tepatnya pada bulan tentara Belanda
bersama dengan sekutu datang ke Surabaya guna menancapkkan kembali hegemoninya
di Indonesia. Dan juga tentara sekutu sampai mengeluarkan ultimatum kepada
rakyat Surabaya agar menyerahkan senjatanya yang diperoleh dari Jepang. Tentu
saja hal tersebut tidak digubris oleh rakyat Surabaya yang pada akhirnya meletusah
perang antara rayat Surabaya dengan tentara sekutu. Sebagian rakyat Surabaya
yang tidak ikut perang mengungsi kedaerah sekitar Surabaya meninggalkan
rumahnya. Pada saat itu tercatat adanya penurunan yang sangat drastis untuk
jumlah penduduk yang ada di Surabaya. Setelah keadaan mulai kondusif pasca
perjanjian Renville gerombolan massa mulai berdatangan ke Surabaya, tidak hanya
para pengungsi yang ingin kembali kerumahnya namun juga ada orang-orang dari
luar daerah yang ikut ke Surabaya. Para pengungsi yang ingin kembali ke
rumahnya mendapati kenyataan pahit bahwasannya rumahnya telah dihuni oleh orang
lain. Orang-orang yang menghuni rumah tersebut adalah para gelandangan yang
tidak ikut mengungsi sewaktu perang berkecamuk. Orang yang sebelumnya memiliki
rumah tersebut terpaksa merelakan rumahnya diambil orang lain terutama bagi
yang tidak memiliki sertifikat atas rumah mereka.
Menjelang
akhir abad 20 dengan semakin banyaknya orang di Surabaya yang membutuhkan
tempat tinggal membuat mereka terpaksa
mengakusisi lahan kosong milik pemerintah dengan mendirian tenda-tenda permanen.
Ada juga sebagian masyarakat yang mengakusisi ruang publik, seperti makam orang
Cina. Mereka berpendapat bahwa orang Cina hanyalah pendatang di wilayah
Surabaya. Pemerintah Surabaya juga membiarkan penguasaan atas makam tersebut sebagai
bentuk kanalisasi rakyat miskin agar tidak menyebar ke daerah lainnya. Seperti
yang dikisahkan oleh Prof. Purnawan Basundoro saat memperingati Dies Natalis
ke-59 Uniersitas Airlangga. Pada tahun 1970-an, demi keperluan syuting film
yang berjudul Marabunta diperlukan suatu kawasan makam dengan harapan
mendapatkan suasana angker. Namun apa yang didapatkan ialah terbangnnya
penghuni makam yang tidak lain merupakan warga miskin yang bermukim di kawasan
makam karena kalah dalam perebutan ruang kota.
Contoh kasus
perebutan ruang kota yang lain terjadi pada pembangunan ruang terbuka hijau. Menurut
UU Penata Ruang minimal harus ada 30% dari total wilayah Surabaya yang
disediakan untuk ruang hijau terbuka dengan ketentuan 20% dari pemerintah dan
10% dari swasta. Namun yang terealisasikan hanya 26% pada tahun 2012 dan itupun
hanya berupa taman kota bukan berupa hutan kota. Hal ini menunjukan
ketidakberdayaan pemerintah terhadap keompok kapitalis atas penggunaan raung
kota dan ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan
ruang terbuka hijau.
Daftar
Pustaka
Aminah, Siti. 2015. “Konflik dan Kontestasi
Penataan Ruang Kota Surabaya.” MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi. Vol
20(1):59-79.
Basundoro,
Purnawan. 2013. Perebutan Ruang Kota: Problem Masa Lalu, Masa Kini, Dan Masa
Depan Perkotaan Di Indonesia. Makalah
Orasi Ilmiah. Rapat Senat Peringatan Dies Natalis ke-59 Universitas
Airlangga. 11 November. Surabaya.
________.
2012. “Ringkasan Disertasi: Rakyat Miskin Dan Perebutan Ruang Kota Di Surabaya
Tahun 1900-1960-an”. Journal Masyarakat Indonesia. Vol 38(2): 428-457.
Comments
Post a Comment