Dinamika Perebutan Ruang Kota Di Surabaya

 


Perebutan ruang kota bukanah suatu hal baru, permasalahan mengenai ruang kota telah terjadi sejak zaman kolonial Belanda. Permasalahan mengenai ruang kota merupakan suatu yang kompleks yang hingga sekarang masih belum ditemukan suatu solusi yang dapat memuaskan semua pihak. Jika kita mengambil konsep dari teori Marx, perebutan ruang merupakan implikasi dari perebutan alat-alat produksi yang terjadi antara kaum borjuis dan kaum proletar. Kaum borjuis sekarang ini digambarkan sebagai kaum kapitalis yang memiliki modal kuat ataupun pemerintah yang memiliki kuasa atas wiayahnya. Sedangkan kaum proletar digambarkan sebagai kaum miskin yang tidak memiliki kekuatan modal, biasanya mereka merupakan pihak yang  kalah dalam kontes perebutan ruang kota sehingga harus menyingkir kepinggir ruang kota.

Perebutan ruang terjadi karena banyaknya penduduk yang mendiami suatu wilayah/ ruang sedangkan kapasitas dari ruang itu sendiri yang terbatas. Terpusatnya penduduk diperkotaan membuat ruang diperkotaan semakin sempit. Pada awal abad 20 pertumbuhan penduduk mengalami kenaikan yang sangat pesat. Hal ini terjadi karena adanya kemajuan dibidang teknologi yang menyebabkan taraf kesehatan penduduk juga ikut meningkat. Dibangun berbagai industri juga turut meningkatkan ekonomi masyarakat, sehingga menarik minat masyarakat untuk bekerja disektor industri. Keberadaan sektor industri yang biasanya terdapat di perkotaan menyebabkan terjadinya urbanisasi besar-besaran yang pada akhirnya menciptakan adanya perebutan ruang antara para pendatang dengan warga lokal.

Proses perebutan ruang kota oleh McKenzi diistilahkan sebagai invasi atas ruang yang terdiri atas tiga tahap, yakni initial stage (tahap permulaan), secondary stage (tahap lanjutan), dan terakhir climax stage (tahap klimaks). Pada tahap permulaan invasi ditandai dengan datangnya suatu masyarakat yang biasana berasal dari desa menuju ruang kota yang dikenal dengan istilah urbanisasi. Manuju tahap lanjutan McKenzi mengungkapkan bahwa persaingan yang terjadi semakin kuat dengan diikuti beberapa proses tambahan yaitu displacement (perpindahan), selection (seleksi), dan assimilation (asimilasi). Proses terakhir yakni tahap klimaks yang terjadi pada saat tercapainya equilibrium (keseimbangan) antar kelompok yang memperebutkan ruang dimana setiap orang atau kelompok berhasil mendapatkan bagiannya masing-masing.

Di Indonesia sendiri perebutan ruang kota terjadi di beberapa kota besar yakni, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Terjadinya perebutan ruang kota di tiga wilayah tersebut tidak lain karena ketiganya merupakan daerah pelabuhan penting bagi perdagangan rempah-rempah pada masa kolonial. Oleh sebab itu ketiga kawasan tersebut menarik minat bagi orang-orang pribumi seitarnya maupun orang asing untuk tinggal dan melakukan kegiatan ekonomi di situ.

Surabaya seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwasannya pada masa kolonial telah terjadi permasalahan terhadap ruang kota. Tidak hanya sebagai salah satu pelabuhan terpenting, kawasan Surabaya juga memiliki kawasan hinterland yang subur dan juga terdapat berbagai industri yang berkembang di dalamnya. Hingga pada abad ke-19 Surabaya tumbuh sebagai pusat ekonomi Hindia Belanda setelah Jakarta. Hal ini menyebabkan Surabaya menjadi tempat tujuan utama migrasi bagi orang-orang. Dengan semakin banyaknya pendatang di Surabya menyebabkan masalah baru yakni mengenai ruang untuk tempat tinggal. Masyarakat kelas bawah baik pribumi maupun para pendatang yang tidak memiliki modal kuat cenderung akan terpinggirkan dalam kontes perebutan ruang kota.

Perebutan ruang kota pada masa kolonial Belanda terjadi pada tanah partikelir. Tanah partikelir sendiri merupakan tanah yang dimiiki oleh tuan tanah yang memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri dan menarik pajak dari warganya. Masyarakat yang tinggal di tanah partikeir merupakan kawula (hamba) dari tuan tanahnya yang bekerja mengurus lahan pertanian dari sang tuan tanah. Meskipun mereka tinggal di tempat tersebut namun hak kepemillikan atas tanah tersebt masih dipegang oleh tuan tanah. Penduduk pribumi yang tingga disitu tidak memilii hak atas tanah tersebut meskipun mereka berpendapat bahwasannya tanah yang mereka tinggali merupakan warisan dari nenek moyangnya. Sehingga jika tuan mereka menjual tanah miliknya kepemirintah maupun pihak swasta dan akan mendirikan perumahan baru, maka penduduk pribumi harus siap digusur. Berita mengenai pengusiran masyarakat yang tinggal di tempat tersebut tentu saja menimbulkan keresahan diantara masyarakat. Keresahan ini akhirnya mendorong mereka untuk melakukan protes kepada pemerintah. Setelah berbagai daya upaya yang dilakukan warga pribumi, akhirnya pada tahun 1916 pemerintah menetapkan tidak boleh secara sepihak mengusir masyarakat yang tinggal ditanah partikelir.

Pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tepatnya pada bulan tentara Belanda bersama dengan sekutu datang ke Surabaya guna menancapkkan kembali hegemoninya di Indonesia. Dan juga tentara sekutu sampai mengeluarkan ultimatum kepada rakyat Surabaya agar menyerahkan senjatanya yang diperoleh dari Jepang. Tentu saja hal tersebut tidak digubris oleh rakyat Surabaya yang pada akhirnya meletusah perang antara rayat Surabaya dengan tentara sekutu. Sebagian rakyat Surabaya yang tidak ikut perang mengungsi kedaerah sekitar Surabaya meninggalkan rumahnya. Pada saat itu tercatat adanya penurunan yang sangat drastis untuk jumlah penduduk yang ada di Surabaya. Setelah keadaan mulai kondusif pasca perjanjian Renville gerombolan massa mulai berdatangan ke Surabaya, tidak hanya para pengungsi yang ingin kembali kerumahnya namun juga ada orang-orang dari luar daerah yang ikut ke Surabaya. Para pengungsi yang ingin kembali ke rumahnya mendapati kenyataan pahit bahwasannya rumahnya telah dihuni oleh orang lain. Orang-orang yang menghuni rumah tersebut adalah para gelandangan yang tidak ikut mengungsi sewaktu perang berkecamuk. Orang yang sebelumnya memiliki rumah tersebut terpaksa merelakan rumahnya diambil orang lain terutama bagi yang tidak memiliki sertifikat atas rumah mereka.

Menjelang akhir abad 20 dengan semakin banyaknya orang di Surabaya yang membutuhkan tempat tinggal  membuat mereka terpaksa mengakusisi lahan kosong milik pemerintah dengan mendirian tenda-tenda permanen. Ada juga sebagian masyarakat yang mengakusisi ruang publik, seperti makam orang Cina. Mereka berpendapat bahwa orang Cina hanyalah pendatang di wilayah Surabaya. Pemerintah Surabaya juga membiarkan penguasaan atas makam tersebut sebagai bentuk kanalisasi rakyat miskin agar tidak menyebar ke daerah lainnya. Seperti yang dikisahkan oleh Prof. Purnawan Basundoro saat memperingati Dies Natalis ke-59 Uniersitas Airlangga. Pada tahun 1970-an, demi keperluan syuting film yang berjudul Marabunta diperlukan suatu kawasan makam dengan harapan mendapatkan suasana angker. Namun apa yang didapatkan ialah terbangnnya penghuni makam yang tidak lain merupakan warga miskin yang bermukim di kawasan makam karena kalah dalam perebutan ruang kota.

Contoh kasus perebutan ruang kota yang lain terjadi pada pembangunan ruang terbuka hijau. Menurut UU Penata Ruang minimal harus ada 30% dari total wilayah Surabaya yang disediakan untuk ruang hijau terbuka dengan ketentuan 20% dari pemerintah dan 10% dari swasta. Namun yang terealisasikan hanya 26% pada tahun 2012 dan itupun hanya berupa taman kota bukan berupa hutan kota. Hal ini menunjukan ketidakberdayaan pemerintah terhadap keompok kapitalis atas penggunaan raung kota dan ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan ruang terbuka hijau.

Daftar Pustaka

Aminah, Siti. 2015. “Konflik dan Kontestasi Penataan Ruang Kota Surabaya.” MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi. Vol 20(1):59-79.

Basundoro, Purnawan. 2013. Perebutan Ruang Kota: Problem Masa Lalu, Masa Kini, Dan Masa Depan Perkotaan Di Indonesia. Makalah Orasi Ilmiah. Rapat Senat Peringatan Dies Natalis ke-59 Universitas Airlangga. 11 November. Surabaya.

________. 2012. “Ringkasan Disertasi: Rakyat Miskin Dan Perebutan Ruang Kota Di Surabaya Tahun 1900-1960-an”. Journal Masyarakat Indonesia. Vol 38(2): 428-457.

 

Comments

Popular posts from this blog

Review Buku Sejarah: Apanage dan Bekel (Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta (1830-1920))

Artikel: Sensus Penduduk Indonesia Pasca-Proklamasi

Kosakata [言葉] Bahasa Jepang [Part 2]